Prosedur Permohonan Informasi ULT AKSI BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta
Layanan informasi di BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. Tirtomatani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Permohonan informasi ke ULT BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir layanan informasi dapat diunduh melalui laman informasi dan konsultasi atau email ke bpmp.diy@kemdikbud.go.id
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri;
Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Laporkan lewat ini
PROGRAM PRIORITAS
PENGUNJUNG
Total Hari ini: 38
Total Bulan ini: 4295
Total Pengunjung: 16168