Pertanyaan yang Sering DiajukanULT BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta

CARI PERMASALAHAN YANG SERING DITANYAKAN DISINI !!
SIMPKB

Sarana pelaporan masalah dalam akun SIMPKB

    Bapak - Ibu ysh, mohon bantuan diteruskan kepada guru-guru dilokasi dinas masing2, saat ini kami telah menyediakan media pelaporan mengenai kendala di akun SIMPKB guru, adapun mekanisme pelaporannya dapat dipelajari pada panduan berikut ==> https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-lapor/ , pastikan pilih kategori permasalahan yg telah disediakan saat melaporkan kendala yang ditemuai. 

    Sebagai tambahan juga, mohon disampaikan kepada guru yg hendak mengirimkan laporan agar mempelajari dahulu rangkuman pertanyaan yg sering muncul seputar akun SIMPKB di https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-faq/ch01/1-faq.html 

    Demikian pemberitahuan dari kami, semoga dapat membantu. Terimakasih

    Salam, Admin Pusat SIMPKB.

PPG Dalam jabatan tahun 2020

BILA DITEMPATKAN DI LPTK YANG JAUH DARI KOTA DOMISILI APAKAH TIDAK MENYULITKAN SAYA ?

    JAWABAN :

    Calon Mahasiswa PPG tidak perlu khawatir dengan kendala jarak lokasi LPTK dari kota domisilinya, karena PPG daljab 2020 dilakukan secara daring, dan untuk UKMPPG nantinya juga dapat dilakukan di LPTK terdekat yang ditunjuk Kemendikbud. 

PPG Dalam jabatan tahun 2020

APAKAH CALON MAHASISWA WAJIB MELAKUKAN KONFIRMASI KESEDIAAN??

    JAWABAN :

    Calon Mahasiswa PPG Dalam jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.kemdikbud.go.id . Konfirmasi kesediaan dapat diulangi selama jadwal konfirmasi belum ditutup. Jika calon mahasiswa tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu konfirmasi angkatannya, maka secara otomatis dianggap telah konfirmasi tidak bersedia. Selanjutnya “calon cadangan yang telah konfirmasi bersedia dapat mengisi tempat kosong yang ditinggalkan oleh calon yang konfirmasi tidak bersedia

PPG Dalam jabatan tahun 2020

BAGAIMANA PRIORITAS PENEMPATAN GURU UNTUK MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020 ?

    JAWABAN :

    Ditjen GTK kemdikbud menerapkan prioritas pengambilan calon mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020 sebagai berikut :

     

    Telah lolos seleksi Akademik dan Administrasi, dalam kondisi tahun 2020 yang dimaksud adalah guru yang telah lolos seleksi akademik/pretes PPG tahun 2017 dan 2018 sekaligus berkas administrasinya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh LPMP dalam verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2019.

    Prioritas antreannya didahulukan yang memiliki masa kerja di atas 7 th per 1 Januari 2020 serta telah berUsia di atas 40 per 1 Januari 2020.

    Prioritas ini diterapkan pada antrian per-kelas prodi PPG per-LPTK.

     

    Catatan :

    Prioritas tersebut tidak berlaku bagi calon mahasiswa dengan pendanaan yang berasal dari APBD karena untuk yang didanai dengan APBD akan dilaksanakan dalam satu angkatan, yaitu angkatan 2

     

PPG Dalam jabatan tahun 2020

SETIAP PEMBERKASAN PPG SAYA SELALU MEMENUHI SYARAT, NAMUN TIDAK PERNAH DITEMPATKAN DI LPTK

    JAWABAN :

    Penempatan calon mahasiswa PPG dalam jabatan menyesuaikan kemampuan LPTK dalam menyediakan sarana dan prasarana pada semua Program Studi PPG yang dimiliki. Dengan demikian bila ada yang tidak tertampung di LPTK di tahun 2020 maka harus menunggu kesempatan mengikuti PPG Dalam jabatan di tahun berikutnya. Semoga pada tahun 2020 semua yang memenuhi syarat bisa tertampung di LPTK. 

PPG Dalam jabatan tahun 2020

BAGAIMANA PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ???

    PPG dalam jabatan tahun 2020 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring.

    Dengan demikian jika guru diplotting sebagai calon mahasiswa PPG dalam jabatan di LPTK yang berada jauh dari domisilinya, kami sarankan untuk mengkonfirmasi bersedia. Dengan adanya sistem full daring ini guru dapat mengikuti PPG dalam jabatan tanpa ada hambatan dan pengorbanan tambahan meskipun diplotting di LPTK yang di luar pulau sekalipun. Maka jangan ragu untuk memberikan konfirmasi bersedia jika diplotting di LPTK di luar kota domisili anda.

    Begitu pula jika dalam kondisi tertentu misalnya hamil dan HPL nya pada rentang waktu mengikuti PPG Dalam jabatan tahun 2020, maka dengan sistem daring sepenuhnya mahasiswa tetap bisa mengikuti. Sehingga tak perlu ragu untuk mengkonfirmasi bersedia.  

     

Seleksi Akademik PPG Dalam jabatan

KAPAN PENGUMUMAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALAM JABATAN ?

    Seleksi akademik (pretes) PPG Dalam Jabatan yang berlangsung pada Bulan November 2019 hingga saat ini belum diumumkan hasilnya.

    Silakan dipantau saja di sergur.kemdikbud.go.id sebagai laman publik yang nantinya akan digunakan untuk mengumumkannya.

     

PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

SIAPAKAH PESERTA PPG DALAM JABATAN 2020 ??

    PPG Dalam jabatan tahun 2020 terbagi dalam 3 gelombang.

    Kriteria guru yang diplotting menjadi peserta PPG Dalam jabatan tahun 2020 adalah :

    - telah lulus seleksi akademik/pretes PPG dalam jabatan di tahun 2017 atau 2018. 

    - telah lulus seleksi administrasi/berkas PPG dalam jabatan sehingga berkasnya berstatus "disetujui LPMP"

    Guru yang diploting sebagai "calon mahasiswa PPG" akan ditetapkan sebagai "mahasiswa PPG" dalam jabatan tahun 2020 setelah melakukan "konfirmasi kesediaan" melalui laman sergur.kemdikbud.go.id 

     

    Catatan :

    semua informasi PPG dalam jabatan dapat diakses melalui laman sergur.kemdikbud.go.id 

    semua layanan kemdikbud atas program PPG dalam jabatan tidak dipungut biaya sepeserpun

     

Seleksi Kemampuan Akademik/Pretes PPG

PENTING....TAMPILAN DI simpkb.id ADA PERUBAHAN

    COBALAH BUKA SIMPKB.ID

    Salaam....
    ini info ringan saja...
    barusan ada guru bertandang ke LPMP DIY...
    mengeluhkan beliau dinyatakan tidak memenuhi syarat (ada item silang merah), sehingga tidak bisa mendaftrakan diri dalam seleksi akademik PPG dalam Jabatan.

    Belio seorang PNS, dengan pengangkatan CPNS pada tahun 2014.

    Kami pernah menghimbau para guru melalui facebook ini agar rajin memantau perkembangan di simpkb.id sehingga guru itu saya minta membuka simpkb.id di hadapan saya.

    Belio kaget, item tmt bertugas yang kemarin "silang merah" berubah menjadi "tanda tanya (?)". Perubahan lain tombol mendaftar telah aktif (bisa diklik untuk mendaftar).

    Dan belio sukses untuk mendaftar......

    Maka Bapak Ibu guru kami ingatkan jangan bosan mengakses simpkb.id karena banyak kemungkinan perubahan tampilan di dalamnya. Perlu kami tegaskan bahwa semua perubahan tampilan hanya bisa dilihat oleh guru melalui akunnya sendiri.

    Salaam
    LPMP DIY

Seleksi Kemampuan Akademik/Pretes PPG

JANGAN BOSAN MEMANTAU simpkb.id

    JANGAN BOSAN MEMANTAU simpkb.id

    Salam.....

    Bapak Ibu Guru tentang pendaftaran tes kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan kami sarankan untuk tidak bosan membuka akun simpkb.id

    Karena perubahan kebijakan apapun dalam filter calon peserta yang diundang hanya dapat dilihat oleh guru di akun simpkb.id masing-masing.

    Sebagai contoh pada tanggal 30 September 2019 banyak laporan ke LPMP DIY dari para CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (silang merah) sehingga tidak bisa mendaftarkan diri menjadi peserta tes kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan, ternyata tadi pagi 1 Oktober 2019 guru CPNS melaporkan sudah bisa mendaftar.

    Masa pendaftaran masih cukup lama, sehingga masih ada kemungkinan dinamika kebijakan dalam proses penentuan calon peserta yang bisa mendaftar.

    Maka saran kami jangan bosan mengecek akun anda di simpkb.id.

    Apabila perlu interaksi dengan LPMP DIY silakan akses ult.lpmpjogja.or.id , akan kami layani sebatas kewenangan yang kami miliki.

    Perlu kami tegaskan bahwa LPMP tidak memiliki akses untuk mengubah data dan mengintervensi simpkb.id
    Perubahan data di simpkb.id hanya dapat diajukan guru melalui revisi dapodik dan disinkron paling lambat tanggal 14 Oktober 2019.

    Akun LPMP di simpkb.id hanya memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi dan validasi atas kualifikasi akademik dan SK para guru yang telah mendaftarkan diri untik mengikuti seleksi kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan.

    Salam....
    LPMP DIY

Seleksi Kemampuan Akademik/Pretes PPG

JANGAN BOSAN NGECEK AKUN SIMPKB ANDA

    Masa pendafaran calon peserta seleksi kemampuan akademik PPG masih cukup lama, maka kami ingatkan untuk tidak bosan mengecek akun simpkb. 

    Bila rajin ngecek maka bila ada perubahan kebijakan maka anda bisa segera tahu perkembangannya. Misalnya sebelumnya CPNS centang merah, siapa tahun sudah ada perkembangan kebijakan menjadi centang hijau.

    Perlu para guru mengetahui bahwa setiap ada perubahan tampilan maupun kebijakan, maka yang bisa melihat adalah dashboard guru. LPMP malah tidak bisa melihatnya.

    Maka kami tegaskan jangan bosan mengecek akun simpkb nya.

    terima kasih

     

Seleksi Kemampuan Akademik/Pretes PPG

Cara Memperbaiki Data agar bisa mendaftar seleksi akademik PPG

    Basis data calon peserta seleksi kemampuan akademik PPG (pretes) berdasarkan keputusan Dirjen GTK adalah Data dapodik. Data dapodik yang diambil oleh admin simpkb.id di Ditjen GTK kemudian difilter sesuai persyaratan calon peserta. 

    Dalam Surat itu ada klausul bila ada perbedaan data (antara data di dapodik VS kondisi terkini Anda), silakan melakukan perbaikan data di Dapodik dan disinkron sebelum 14 Oktober 2019.  Silakan lakukan langkah itu bila memang Anda merasa data di dapodik tidak sesuai dengan kondisi terkini anda. semoga setelah disinkron dengan perbaikan data bisa mendaftarkan seleksi kemampuan akademik PPG.

    LPMP tidak terlibat dalam proses penetapan data calon peserta seleksi akademik/pretes PPG. LPMP juga tidak memiliki akses untuk melakukan perbaikan data di simpkb.id 

    Hingga hari ini (30 September 2019) satu-satunya alternatif untuk melakukan perbaikan data adalah merevisi dapodik dan disinkron sebelum 14 Oktober 2019.

    Terima kasih.

SERTIFIKASI GURU

SK Pertama

    Banyak pertanyaan diajukan oleh guru tentang pemberkasan PPG dlama Jabatan 2020 khususnya dokumen SK pengangkatan.

    Jawaban kami :

    SK pengangkatan pertama adalah Surat Keputusan pengangkatan pertama kali menjadi guru. SK ini wajib dilampirkan dalam pemberkasan PPG Dalam Jabatan 2020.

     

    contoh :

    misalnya Budi, S.Pd pada saat ini adalah seorang CPNS di Kabupaten Bantul. Sebelumya Budi adalah guru GTY di sebuah SD swasta di Sleman selama 2 tahun. Di SD swasta itu pertama kali Budi diangkat sebagai GTT pada tahun 2014.

    Maka dalam pemberkasan PPG Dalam Jabatan 2020 Budi melampirkan SK :

    - SK pengangkatan pertama di SD swasta Sleman sebagai GTT

    - SK pengangkatan GTY di SD swasta Sleman 

    - SK CPNS di Kabupaten Bantul

    - Pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 tahun terakhir. (dari tahun ajaran 2017/2018 hingga sekarang)

     

    Demikian semoga cukup jelas

SERTIFIKASI GURU

Penataan Linieritas Guru yang Telah Bersertifikat Pendidik

    INFO RINGAN

    UNTUK GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

     

    Salam…..

     

    Bapak Ibu Guru sering kali LPMP DIY ditanya oleh para guru yang telah bersertifikat pendidik yang ingin menempuh sertifikasi kedua karena alasan tidak mengajar mapel yang sesuai sertifikat yang dimilikinya.

     

    Kami sarankan para guru membaca Permendikbud nomor 16 tahun 2019 sehingga memahami tentang kebijakan terbaru mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

     

    Semoga regulasi ini membantu memberi solusi permasalahan yang dialami para guru bersertifikat pendidik namun belum bisa menikmati tunjangan profesi.

     

    Baca dan pahami……

    Semoga bermanfaat…

     

    Salam

    LPMP DIY  

NUPTK

Bagaimana cara mengajukan penerbitan NUPTK ?

    Pengajuan penerbitan NUPTK secara online melalui akun operator sekolah.

    akseslah http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id selanjutnya lengkapi data dan unggah semua dokumen / persyaratannya. 

    selamat mengajukan....

PPG Dalam jabatan tahun 2020

MOHON SABAR MENUNGGU PERKEMBANGAN INFORMASI KAMI

    PEMBERKASAN PPG DALJAB 2020

    HARAP TENANG, LPMP DIY MASIH MENGUMPULKAN INFORMASI

     

    Salam hormat…….

    Selamat berakhir pekan….

     

    Bapak Ibu Guru di D.I. Yogyakarta yang kami cintai…..pada saat ini LPMP DIY masih berupaya mencari informasi teknis yang paling akurat dalam menjawab berbagai pertanyaan para guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.

     

    Sementara ini kami mohon Bapak Ibu tetap tenang, karena kondisi pada saat ini LPMP DIY masih menunggu tampilan system AP4G, bila nantinya telah dibuka tombol-tombolnya oleh admin pusat untuk keperluan verifikasi, validasi, maupun edit data. Semua tombol itu belum dibuka saat ini, sehingga banyak pertanyaan teknis dari Bapak Ibu guru baik tentang pemberkasan maupun pengeditan data yang belum bisa kami jawab. Sementara sabar dulu dan siapkan saja berkas-berkasnya, toh pengumpulan berkas jadwalnya masih lama sampai akhir September 2019. Kami akan memberi jawaban dengan tuntas setelah betul-betul kami tahu tampilan alat vervalnya yaitu AP4G dibuka utuh semua tombolnya.

     

    Jadi sementara ini tugas Bapak Ibu guru siapkan saja berkasnya, baik bagi yang status datanya di sergur.id kategori “belum mengumpulkan berkas” , maupun yang berstatus “verifikasi lpmp disetujui”.

    Keterangan selebihnya akan kami sampaikan bila LPMP DIY telah memiliki informasi memadai.  Ingat, masa pemberkasan masih lama jadi tak perlu kemrungsung dan tetaplah tenang.

     

    Khusus bagi Bapak Ibu guru calon peserta PPG Daljab 2020 yang pindah tempat mengajar sudah bisa melakukan permintaan mutasi data dengan mengisi formulir di link :

     https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdVFBv-EXslfL17mS9zJsE-HM3z0-GtIFzCBKOYvR-09CMbWw/viewform  

    Diharapkan pada tanggal 9 September 2019 para guru DIY yang terdaftar di sergur.id sebagai calon peserta PPG Dalam jabatan yang mengalami perubahan tempat tugas telah selesai menginput formulir tersebut, sehingga pada tanggal 10 September 2019 LPMP DIY akan memutasinya. Pada kasus guru luar DIY yang pindah ke wilayah DIY silakan menginput juga, karena LPMP DIY juga bisa membantu mengkoordinasikan dengan LPMP provinsi lain untuk memutasi ke DIY.

     

    Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya….

     

    Dari Jogja kita selamatkan Indonesia……

     

    Salam hormat….

    LPMP D.I. Yogyakarta

PPG Dalam jabatan tahun 2020

MUTASI DATA CALON PESERTA

    Calon Peserta PPG Dalam jabatan tahun 2020 telah terdaftar di sergur.id , dengan kondisi data seperti tahun lalu. Hal ini perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini karena dinamika data yang disebabkan oleh migrasi/perpindahan tempat bertugas/mengajar para guru calon peserta. 

    LPMP D.I. Yogyakarta memfasilitasi permintaan penyesuaian data mutasi tempat kerja/mengajar para guru di D.I. Yogyakarta yang terdaftar di sergur.id sebagai persiapan pemberkasan PPG Dalam jabatan 2020. Kami harapkan para guru yang minta dimutasi datanya segera mengisi formulir melalui link sebagai berikut :

    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdVFBv-EXslfL17mS9zJsE-HM3z0-GtIFzCBKOYvR-09CMbWw/viewform?fbclid=IwAR3SQPnboFVEuDqsh4rSziej1cowK2xkE0duInZWNvbs_nqfAZw25EkJ7gU 

    Diharapkan pada tanggal 9 September 2019 semua guru di DIY yang meminta mutasi telah mengisi formulir tersebut, sehingga pada tanggal 10 September 2019 semua telah kami mutasikan sesuai tempat tugas terkini. Bagi yang dimutasi ke luar Kabupaten atau Propinsi maka pemberkasan dilakukan di Dinas Pendidikan yang baru. 

    Terima kasih  

SERTIFIKASI

Saya sudah mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018, apakah saya lulus?

    Hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 dapat diakses di sini dengan memasukkan NUPTK atau Nomor Peserta Ujian saat pelaksanaan pretest.

PMP

Dimana saya dapat melihat rapor/peta mutu sekolah?

    Bagi sekolah yang telah melakukan pengiriman data PMP, rapor/peta mutu sekolah dapat diakses di sini dengan menggunakan user dan password dapodik sekolah.

NUPTK

Apa persyaratan untuk penerbitan NUPTK?

    1. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
    4. Ijazah S1/DIV bagi PTK pada satuan pendidikan formal
    5. PNS/CPNS: Melampirkan SK Pengangkatan PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    6. NON PNS di Sekolah Negeri: Melampirkan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, tahun terakhir
    7. NON PNS di Sekolah Swasta: Melampirkan SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan, 2 (dua) tahun terakhir