Prosedur Permohonan InformasiULT BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Layanan informasi di BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. Tirtomatani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Permohonan informasi ke ULT BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke lpmp.diy@kemdikbud.go.id
  3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri;
    3. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  5. Jadwal pelayanan informasi:
    - Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    - Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
    - Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
    - Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
    - Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
  6. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.