Unit Layanan Terpadu BPMP D.I Yogyakarta

         Sabtu, 14 Desember 2024 Pukul.

Prosedur Konsultasi ULT AKSI BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta


  1. Layanan konsultasi di BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. Tirtomatani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Layanan konsultasi ke ULT BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dilayani secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir layanan konsultasi dapat diunduh melalui laman informasi dan konsultasi atau email ke bpmp.diy@kemdikbud.go.id
  3. Untuk konsultasi secara daring, pemohon harus mendaftarkan diri secara daring dalam laman ULT AKSI BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Setelah data pemohon dan rincian konsultasi terisi, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta
  5. Pemohon bisa melakukan konsultasi secara daring dalam laman ULT AKSI BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Layanan konsultasi daring dianggap selesai setelah pemohon atau unit pemberi layanan konsultasi menutup kanal layanan konsultasi
  7. Pemohon konsultasi yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas dan mendapatkan nomor antrian
  8. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan diminta mengisi formulir data pengunjung secara elektronik
  9. Setelah data terisi, pemohon diarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan
  10. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta.
  11. Pengunjung menuju loket layanan, menyerahkan nomor antrian, dan memberikan klarifikasi jenis konsultasi.
  12. Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang menyebutkan:
    1. Identitas diri pemohon yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
    2. Tempat dan waktu konsultasi;
    3. Bentuk konsultasi;
    4. Rincian permohonan konsultasi;
  13. Jenis konsultasi tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Identifikasi jenis konsultasi;
    2. Pemeriksaan substansi konsultasi;
    3. Klarifikasi;
    4. Evaluasi permohonan; dan
    5. Seleksi.
  14. Jenis konsultasi yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan permohonan konsultasinya.
  15. Unit kerja akan memproses dan melakukan layanan konsultasi lebih lanjut atas permohonan konsultasi tersebut.
  16. Pemohon tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon.

Laporkan lewat ini

Responsive image
Responsive image
Responsive image